Sistem Jaminan Sosial Nasional telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, seluruh pekerja
Indonesia wajib dilindungi program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan
Penyelenggara yang ditunjuk untuk memberikan perlindungan kepada pekerja seperti diatur dalam Undang-
undang Nomor 24 tahun 2011.
Agar seluruh pekerja Indonesia, khususnya informal dapat segera memperoleh akses jaminan sosial, BPJS
Ketenagakerjaan menyusun inisiatif strategis dengan mengimplementasikan sistem Keagenan Jaminan Sosial
melalui program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).